103. dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, Maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk.
Dalam Al Quran surat Al Imron ayat 103 di atas, Allah menjelaskan kepada kita; bahwa hanya orang-orang yang berpegang teguh kepada tali Allah secara berjamaah (tidak bercerai berai) dalam menjalankan Syariat Islam, Allah menjamin “menyelamatkan kamu dari padanya (neraka)”.
Astagfirullah, ya Allah Robbku, betapa kita umat Islam telah banyak melepaskan diri dari tali Allah (Syariat Islam). Mungkin hanya Sholat yang masih kita laksanakan, itupun masih belong bentong dan tidak mencontoh cara Sholatnya Nabi, Munkin kita masih berzakat, berpuasa di bulan Ramadhon, dan berhaji bagi yang mampu, tapi apakah hanya seperti itu yang namanya Islam?. Apakah Islam seperti itu sudah cukup dan yang bisa “Menyelamatkan kamu dari padanya (Neraka)”? (QS 3:103).
Dan ternyata ISLAM yang dicontohkan oleh Nabi kita, Muhammad Rosullullah SAW; tidak seperti itu. Rosullullah SAW telah memberi tauladan yang baik , dan harus diikuti. Mulai dari masuk WC (hal2 yang kecil) sampai bernegara (hal2 yang besar), Islam telah mengaturnya .
Dalam surat Al Maidah ayat 44, Allah menggolongkan =menyamakan orang yang tidak memutuskan=mensyariatkan menurut apa yang diturunkan Allah yakni menurut Al Quran dan Al Hadits, “maka mereka itu adalah orang-orang kafir, zalim (ayat 45), dan Fasik (ayat 47)”.
44. Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.
45. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.
47.Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik[420].
.
[420] Orang yang tidak memutuskan perkara menurut hukum Allah, ada tiga macam: a. karena benci dan ingkarnya kepada hukum Allah, orang yang semacam ini kafir (surat Al Maa-idah ayat 44). b. karena menurut hawa nafsu dan merugikan orang lain dinamakan zalim (surat Al Maa-idah ayat 45). c. karena Fasik sebagaimana ditunjuk oleh ayat 47 surat ini.
Allohu a'lam bishshawab.
Abu Fikri
Kamis, 07 Mei 2009
GOLONGAN YANG SELAMAT (Bag.II)
Diposting oleh eSBe Abu Fikri.2S di Kamis, Mei 07, 2009
Label: Aqidah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar